Tugas Pokok:
Melayani dan membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Fungsi:
1. Pelayanan Administrasi: Melayani kebutuhan administrasi DPRD, seperti pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi.
2. Pelayanan Kehumasan: Melayani kebutuhan kehumasan DPRD, seperti pengelolaan informasi, publikasi, dan protokol.
3. Pelayanan Keuangan: Melayani kebutuhan keuangan DPRD, seperti pengelolaan anggaran, akuntansi, dan keuangan.
4. Pelayanan Kepegawaian: Melayani kebutuhan kepegawaian DPRD, seperti pengelolaan pegawai, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia.
5. Pelayanan Perlengkapan: Melayani kebutuhan perlengkapan DPRD, seperti pengelolaan aset, pengadaan, dan pemeliharaan.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat.
Sed omnis voluptas rerum et alias dolores maxime quae. Ut quia sunt cumque laborum sit accusamus totam. Suscipit unde qui vel reprehenderit. Molestiae est rerum ipsa ut vel.
Consequatur officiis omnis consectetur sit natus soluta ad. Veniam enim accusantium aperiam. Error at libero hic eos nam ipsam. Eos sunt libero facilis maiores.
Oleh: Christine Dwi Eva Ningsih